PSAK 48 (Revisi 2014) - Penurunan Nilai Aset
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannya jika jumlah tercatat aset melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan aset. Pada kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai dan Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan pengungkapan.
Silakan untuk link download terkait dibawah ini :